-->
BREAKING NEWS

Pengadaan Seragam Sekolah Negeri di Mandau Dipertanyakan, PPDS Minta Transparansi dan Kepatuhan terhadap Aturan

 



Duri, Mandau – Polemik pengadaan seragam sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru di sekolah negeri SMPN 01 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mulai menuai perhatian berbagai pihak. Selain menyangkut besaran biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa, mekanisme pengadaan seragam juga dipertanyakan karena dinilai belum memberikan kesempatan yang setara kepada pelaku usaha lokal.


Berdasarkan informasi yang diterima awak media, paket seragam sekolah untuk peserta didik baru berkisar antara Rp1.300.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.350.000 untuk siswa perempuan. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan pertanyaan mengenai rincian biaya dan proses penunjukan penyedia seragam.


Ketua Persatuan Penjahit Duri Sekitarnya (PPDS), Rizal Koto, mengaku heran karena pihaknya tidak pernah diberikan kesempatan untuk mempresentasikan penawaran secara resmi kepada sekolah-sekolah terkait. Padahal, menurutnya, para penjahit lokal mampu menyediakan seragam dengan harga yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas.


Menurut Rizal, apabila pengadaan seragam dilakukan secara terbuka dan kompetitif, terkait dengan jenis kain,  warna ,motif ciri khas seragam sekolah,maka akan tercipta persaingan sehat yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat, khususnya orang tua siswa.


Persoalan ini menjadi penting mengingat dalam berbagai regulasi pendidikan, sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, dan sekolah tidak boleh menjadikan pembelian seragam dari pihak tertentu sebagai syarat penerimaan peserta didik.


Selain itu, dalam semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kegiatan yang melibatkan pungutan atau pembiayaan kepada masyarakat seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat praktik pengondisian atau penguasaan pengadaan seragam oleh pihak tertentu tanpa proses yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih lagi, kondisi tersebut dapat berdampak pada pelaku usaha jahit lokal yang selama ini berharap memperoleh manfaat ekonomi dari momentum tahun ajaran baru.


Awak media telah berupaya meminta klarifikasi Senin (22/06) kepada Kepala Koordinator Wilayah Pendidikan, Peppi Sumantry, terkait mekanisme pengadaan seragam tersebut. Konfirmasi dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Korwil Pendidikan yang beralamat di Jalan LKMD, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.


Namun, berdasarkan keterangan salah seorang staf, Peppi Sumantry sedang berada di Pekanbaru untuk mengurus keperluan sekolah anaknya sehingga tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp juga telah dilakukan oleh awak media, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.


Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis maupun Korwil Pendidikan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan seragam sekolah, dasar penetapan harga, serta alasan tidak dilibatkannya pelaku usaha lokal dalam proses tersebut.


Sebab pada hakikatnya, dunia pendidikan tidak hanya dituntut menjalankan proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi contoh penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika seluruh proses dilakukan sesuai aturan, maka keterbukaan informasi kepada publik justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil Pendidikan maupun pihak sekolah yang terkait belum memberikan tanggapan resmi. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Sht)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment