Iklan

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 20 Tersangka Ditangkap Termasuk Lansia 76 Tahun

Sunday, January 4, 2026, January 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T07:23:47Z
masukkan script iklan disini

Jakarta, 4 Januari 2026 — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) berskala internasional dan berhasil menangkap 20 tersangka dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Penindakan menyoroti operasional situs judi daring yang diduga merugikan masyarakat dan melanggar hukum Indonesia. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menindak kejahatan judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dari hasil pengembangan laporan polisi, polisi melakukan penindakan di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 

Operasi Melibatkan Banyak Peran dan Situs Judi
Para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat judi online, antara lain sebagai administrator situs, operator, hingga pengelola rekening operasional. Beberapa situs yang dibongkar termasuk T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET, yang diketahui terhubung dengan jaringan internasional di Asia dan Eropa. 

Dalam penggerebekan ini, Bareskrim juga menyita berbagai barang bukti seperti komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, token perbankan serta dokumen perusahaan yang diduga digunakan untuk operasional judi online. Selain itu, polisi telah memblokir 112 rekening bank yang terkait dengan kegiatan sindikat tersebut sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan. 

Omzet Diperkirakan Ratusan Miliar, Pencucian Uang Diselidiki

Brigjen Wira mengatakan bahwa omzet yang diraup dari aktivitas judi online tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk itu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset tersangka serta menggali kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal-pasal dari UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. 


Lansia 76 Tahun Ikut Ditangkap

Salah satu fakta mencuat dalam pengungkapan perkara ini ialah penetapan tersangka terhadap seorang lansia berusia 76 tahun berinisial NW, yang diduga ikut membantu anaknya dalam mengelola aliran dana judi online. Karena pertimbangan usia dan kesehatan, tersangka lanjut usia tersebut tidak ditahan, namun tetap dikenai kewajiban melapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. 

Kasubdit III Jatanras Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, penyidik tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia, termasuk terhadap tersangka wanita dan kelompok lanjut usia. 

Penegakan Hukum Berkelanjutan
Bareskrim menyatakan bahwa meskipun puluhan tersangka telah diamankan, proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas. Polisi akan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dalang dan otak operasi jaringan judi online internasional tersebut. 

Sumber Berita

Berita ini disusun berdasarkan sumber berikut:

Detik News – 4 Fakta Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional. 

Detik News – 20 Tersangka Judi Online Internasional Diungkap Bareskrim, Ada Lansia 76 Tahun. 

Antara News – Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional T6 hingga 1XBET. 
Komentar

Tampilkan

Terkini