Iklan

Hamas Kecam RUU Israel Legalkan Eksekusi Tahanan Palestina sebagai Kejahatan Perang

Wednesday, November 5, 2025, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T19:23:06Z
masukkan script iklan disini


GAZA / JERUSALEM — Gerakan Palestina, Hamas, melontarkan kecaman keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui awalnya di parlemen Israel (Knesset), yang membuka kemungkinan eksekusi terhadap tahanan Palestina. Hamas menilai RUU tersebut sebagai “kejahatan perang serius”. 


Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui Quds Press, Hamas menyebut legislasi itu sebagai bagian dari “eskalasi fasisme Zionis dan terorisme resmi terhadap tahanan”. Undang-undang tersebut dianggap sebagai upaya “melegitimasi eksekusi melalui undang-undang resmi”, sambil mengabaikan dugaan pelanggaran hak asasi yang sudah ada seperti penyiksaan dan pengabaian medis di dalam penjara Israel. 


Hamas memperingatkan bahwa RUU tersebut menjadi preseden berbahaya karena mengancam langsung nyawa ribuan tahanan Palestina. 


Hamas menyerukan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi hak asasi manusia internasional segera mengambil tindakan untuk menentang undang-undang ini. 


Mereka juga mendesak dibentuknya komisi penyelidikan internasional untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM di pusat-pusat penahanan Israel, termasuk tuduhan penyiksaan dan pemerkosaan, khususnya di fasilitas Sde Teiman di Israel selatan. 


RUU ini, jika disahkan dalam bentuk akhir, dapat memicu konflik diplomatik dan hukum internasional. Beberapa poin yang perlu dicermati:


1. Penghormatan terhadap hukum internasional & HAM

Legalisasi eksekusi melalui undang-undang sipil/militer dapat menimbulkan pertentangan terhadap norma perlindungan tahanan dan standar perlakuan terhadap tahanan perang atau tahanan sipil di konteks konflik bersenjata.


2. Preseden bagi legislasi serupa

Jika Israel berhasil menerapkan legislasi seperti ini, bisa menjadi preseden buruk di wilayah konflik lainnya. Risiko “normalisasi eksekusi sebagai bagian dari sistem hukum nasional” dalam konteks tahanan politik atau tahanan militer.


3. Tekanan internasional & lembaga pengawas

Gerakan internasional, badan HAM seperti Human Rights Watch atau Amnesty International, serta lembaga PBB mungkin akan mengeluarkan kritik atau resolusi. Hal tersebut dapat berdampak pada citra diplomasi Israel dan hubungan dengan negara-negara pendukung HAM.


4. Keamanan & stabilitas regional

Diyakini RUU semacam ini juga bisa memperburuk ketegangan di kawasan, memicu kritik dari negara-negara Arab, organisasi keagamaan atau diplomasi lintas blok.


Eksekusi tahanan lewat suatu RUU bukan hanya soal hukum domestik, tetapi juga bersentuhan langsung dengan norma internasional dan HAM. Pernyataan keras dari Hamas menunjukkan bahwa rekomendasi atau legislasi seperti ini tidak hanya akan melewati proses parlemen dalam negeri Israel, tetapi berpotensi diuji di ranah internasional.

Komentar

Tampilkan

Terkini